Untuk Sidang Perkara Djoko Tjandra CS, Kejari Jaktim Siapkan 3 Jaksa Penuntut Umum
Hukum | 6 Oktober 2020, 20:57 WIBJAKARTA.KOMPAS.TV - Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Pernah Nikah dengan Djoko, Gaya Hidup Mewahnya Disebut dari Warisan Suami
Karena berkas perkara ketiga tersangka itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim pada hari ini, Selasa (6/10/2020).
Terkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri pun melakukan persiapan.
Salah satunya adalah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti.
“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020).
Ady mengatakan, saksi-saksi juga sudah disiapkan untuk memberi kesaksian dalam sidang Djoko Tjandra cs.
Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang sudah diperiksa penyidik dan tercatat di dalam berkas perkara.
“Kita melihat saja fakta persidangan seperti apa, kalau diperlukan kita hadirkan,” tutur Ady.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV