18 Anggota Dewan dan Karyawan DPR Positif Covid-19
Kompas siang | 6 Oktober 2020, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak pihak terkejut dengan keputusan DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja kemarin.
Penyebaran covid-19 jadi alasan rapat paripurna dimajukan. Berembus kabar, ada rencana "Lockdown", atau menutup sementara gedung DPR.
Sidang paripurna DPR, yang di antaranya membahas UU Cipta Kerja, dipercepat sehingga digelar Senin (5/10/2020) siang kemarin.
Sidang dihadiri secara tatap muka oleh sebagian anggota dewan, selebihnya mengikuti sidang secara daring.
Baca Juga: Kontroversial, UU Cipta Kerja Tetap Disahkan
Dalam pembukaan sidang, Wakil Ketua DPR, Azis Samsuddin, menyebutkan, tidak hanya anggota dewan yang terinfeksi covid-19.
Delapan belas anggota DPR, tenaga ahli, dan karyawan di lingkungan DPR terkonfirmasi positif covid-19.
Sementara itu, di tengah kontroversi karena dinilai merugikan pekerja, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan dalam pembahasan yang berlangsung cepat.
Sejumlah pasal kontroversial yang dikeluhkan kalangan pekerja, tetap disahkan, sementara sejumlah pasal lain, bahkan berubah dari pembahasan di tingkat panitia kerja, hingga diketok di paripurna.
Pihak-pihak yang tak puas, dipersilakan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Sidang paripurna DPR, Senin sore, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah akankah Lebih Bisa Dikawal?
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV