Masyarakat Adat: UU Cipta Kerja Tak Tuntaskan Konflik Agraria
Sapa indonesia | 5 Oktober 2020, 23:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi menilai jika UU Cipta Kerja tak menyelesaikan konflik agraria dan cenderung mengorbankan hak masyarakat adat.
“Di dalam undang-undang ini yang ada saat ini undang-undang ‘cilaka’ itu tidak menjamin bahwa ini akan menyelesaikan masalah-masalah agraria,” ujarnya kepada KompasTV.
Baca Juga: Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Permudah Impor Pangan, Petani Bersaing Ketat
“Bagaimana investor yang akan masuk merampas wilayah adat selama ini diberikan karpet merah. Hari ini saya pikir seluruh rakyat Indonesia khususnya kami masyarakat adat itu berduka dan kami mengibarkan bendera setengah tiang,” lanjutnya.
Bagaimana RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang tak hanya sekadar persoalan substansi pasal per pasal tapi juga mengutamakan konsitutennya, yaitu publik.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Masyarakat Adat: ''Karpet Merah'' Investor, Kami Berduka
Lebih lengkap simak dialog bersama Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto, dan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV