> >

Ketok Palu, DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Politik | 5 Oktober 2020, 18:47 WIB
Ilustrasi: Suasana sidang paripurna DPR. (Sumber: Kompas.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diwarnai sedikit ketegangan, DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi undang-undang.

"Berdasarkan tata tertib Pasal 312 dan Pasal 313 mengacu pada pasal 64 yang disampaikan tadi, maka pimpinan dapat mengambil (keputusan) berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam rapat paripurna. Bisa disepakati?" kata pimpinan sidang paripurna DPR RI Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang telah memegang palu sidang, Senin (5/10/2020).

"Setuju," sahut beberapa anggota DPR.

Setelah tidak suara penolakan, Azis pun mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, dan RUU Cipta Kerja pun disahkan menjadi undang-undang.

Sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Azis telah membacakan pandangan fraksi yang menyatakan sikapnya.

Dari seluruh fraksi yang ada di DPR, hanya ada dua fraksi yang menolak. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Indonesia Keluarkan Mosi Tidak Percaya

Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pandangannya.

Dalam pandangannya, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Fraksi Demokrat Walkout dari Sidang Paripurna DPR

Fraksi Demokrat menyatakan walkout dari rapat paripurna DPR yang digelar untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Sikap Fraksi Partai Demokrat ini diambil setelah pimpinan DPR tidak memberinya kesempatan untuk interupsi soal RUU Cipta Kerja.

Sikap Fraksi Demokrat ini keluar setelah terjadi perdebatan antara Benny K Harman dengan pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Benny yang ingin melakukan interupsi, ditolak oleh Azis. Karena menurut Azis, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya, termasuk Demokrat.

Baca Juga: Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Proses Cepat, Suara Rakyat Diabaikan

Azis akan memberinya kesempatan interupsi setelah pemerintah, yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pandangannya terkait RUU Cipta Kerja. Namun Benny bersikeras.

"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," kata Benny.

Namun Azis menegaskan, jika tetap bersikeras interupsi, maka Benny akan dikeluarkan dari ruang rapat paripurna. "Nanti Anda bisa dikeluarkan dari rapat," ancam Azis.

Mendengar ancaman tersebut, akhir Fraksi Demokrat pun menyatakan walkout dari sidang paripurna DPR.

"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walkout dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.

Tak berselang lama seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat pun keluar dari ruang rapat, seiring dimulainya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memulai sikap dan pandangan pemerintah terkait RUU Cipta Kerja.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU