> >

Penjelasan Mabes Polri Soal Isi Telegram Kapolri Lawan Penolak RUU Cipta Kerja

Politik | 5 Oktober 2020, 17:19 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020. Isi telegram Kapolri itu terkait isu demo buruh dalam aksi mogok kerja nasional dan RUU Cipta Kerja.

Keberadaan telegram Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Argo, telegram itu bertujuan untuk menjaga situasi keamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terutama terkait rencana aksi buruh yang akan berunjuk rasa sebagai bagian penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja yang akan dilakukan DPR.

Penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, penyebaran Covid-19 rawan terjadi di kegiatan yang melibatkan kerumunan massa saat ini.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid," tuturnya.

Dengan larangan ini, Argo berharap, masyarakat bisa mematuhinya.

Sementara mengenai isi telegram yang memerintah Polri untuk melakukan patrol siber dan membuat narasi kontra penolakan RUU Cipta Kerja, Argo mengatakan, hal itu bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks,” kata Argo.

 

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Gelar Mogok Nasional

Ini 12 Poin Isi Telegram Kapolri

Isi telegram Kapolri ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto tersebut terdapat 12 poin perintah. Berikut isi telegram tersebut.

Pertama, melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Baca Juga: Tak Ada Izin untuk Buruh Demo RUU Cipta Kerja di DPR

Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.

Ke-10, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ke-11, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.

Ke-12, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.
 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU