Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Gelar Mogok Nasional
Politik | 4 Oktober 2020, 15:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Kerja) juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menyikapi langkah DPR dan pemerintah yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna DPR, KSPI dan 32 konfederasi buruh lainnya memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa nasional berupa mogok nasional.
"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dan akan mogok nasional," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (5/10/2020).
Unjuk rasa berupa mogok nasional para buruh, kata Said, akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.
Mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia. Seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.
Mogok nasional akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Menurut Said, dari 10 isu yang disepakati DPR dan pemerintah, ada tiga isu di RUU Cipta Kerja yang membuat buruh bereaksi.
Ketiga isu ini mengenai PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, dan tenaga kerja asing (TKA). Said meminta ketiga isu ini dikembalikan lagi sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV