Merasa Jadi Korban, Pemeran Perempuan Video Porno Vina Garut Gugat UU Pornografi
Hukum | 3 Oktober 2020, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemeran perempuan dalam video porno yang dikenal dengan Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Namun justru ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Viral Video Asusila Vina Garut, Kapolsek Garut: Sang Wanita Bermotif Ekonomi
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perempuan yang berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.
Dimulai dengan mengisahkantentang kondisi keluarganya hingga karier bernyanyinya yang dilakoni dari desa ke desa.
Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, perempuan tersebut menikah siri dengan mantan suaminya yang terpaut usia 14 tahun.
Selama menikah, dia mengaku kerap diperdagangkan kepada laki-laki lain oleh suaminya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pemeran Video Seks Vina Garut Meninggal Dunia
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya yang dikutip pada Sabtu (3/10/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV