> >

Siap-siap! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Disalurkan Akhir Oktober 2020

Berita kompas tv | 3 Oktober 2020, 12:37 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah RI akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji termin kedua pada Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran tahap terakhir dari gelombang pertama selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ida menyebutkan, kemungkinan besar bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah. Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan. Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

"Untuk subsidi bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10).

Adapun, hingga saat ini penyaluran bantuan subsidi gaji termin I mulai dari tahap I hingga IV sudah mencapai 92,48% atau disalurkan kepada 10,77 juta orang.

Sebagai informasi, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Penyaluran ini dilakukan dua kali, dimana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta. Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS, Segini Rincian Besaran Penghasilan PPPK Tiap Golongan

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU