Pemprov DKI Susun Raperda Covid-19, Warga Dilarang Menolak Tes Swab untuk Tracing
Berita kompas tv | 3 Oktober 2020, 11:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan Covid-19.
Salah satu poin yang diatur dalam raperda tersebut adalah, warga DKI Jakarta dilarang untuk menolak tracing yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com yang menerima draf raperda tersebut, dalam pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang menolak jika diminta tracing.
"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat Kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 raperda itu.
Warga juga dilarang menolak upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya. Pasal tersebut juga melarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, warga diminta agar tidak memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas Kesehatan dan petugas penunjang lainnya.
"Dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," demikian isi reaperda itu.
Dalam butir J, warga dilarang menolak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV