> >

Gaji dan Tunjangan Sama dengan PNS, Segini Rincian Besaran Penghasilan PPPK Tiap Golongan

Sosial | 3 Oktober 2020, 04:30 WIB
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres yang disidangkan tanggal 29 September 2020 itu mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, yang besaran nilainya sama dengan yang diterima PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Dilansir oleh Kompas.com, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut, terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan PPPK.
,Pada Pasal 3 dijelaskan, para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Setujui Gaji PPPK Setara PNS Termasuk Tunjangannya, Berikut Rinciannya

"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Akhirnya Tenaga Honorer Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut. 

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi Pegawai, Puluhan Ribu NIP Sudah Siap

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU