4 Saksi Diperiksa, Unsur Kesengajaan Kebakaran Kejagung Dipidana 12-15 Tahun Penjara
Hukum | 1 Oktober 2020, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri hari ini memeriksa 4 saksi yang dinilai mengetahui insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, 23 Agustus lalu.
Bareskrim juga rencananya hari ini akan menggelar ekspose kasus kebakaran ini.
Kamis (01/10/2020) pagi, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum mendatangi Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service
Kedatangan Jampidum disertai rombongan dari Kejaksaan Agung RI.
Menjelang gelar perkara, tim penyidik gabungan Polri menyebut telah memeriksa 4 orang saksi yang terdiri dari seorang pejabat tinggi Kejagung seorang ASN Kejaksaan Agung, seorang ASN Kemendag, dan seorang penjual alat pembersih.
Gelar perkara juga akan dihadiri jaksa peneliti dari Kejagung RI.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menggelar, ekspose atau Gelar Perkara peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu.
Hasilnya diduga ada kesengajaan dalam insiden kebakaran tersebut.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Jaksa Agung Curigai Cleaning Service karena Punya Uang Rp 100 Juta
Jika benar kasus kebakaran ini didasari atas unsur kesengajaan, maka siapapun pelakunya dijerat pidana 12-15 tahun penjara.
Kemudian jika ada korban jiwa didalamnya, maka pidana seumur hidup.
Namun apabila kebakaran ini mengandung unsur kelalaian, maka diterapkan pasal 188 dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV