> >

Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya di Kejagung Sudah Masuk Tahap Pelimpahan Berkas

Hukum | 1 Oktober 2020, 05:15 WIB
Menggunakan baju tahanan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perkara suap dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah masuk tahap satu atau pelimpaan berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan pelimpahan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya dilaksanakan pada 24 September 2020 lalu.

Menurut Hari, hingga saat ini, berkas kedua tersangka tersebut masih diteliti oleh JPU. Jika nantinya berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu, melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Mengaku Tak Pernah Minta atau Terima Uang Rp 7,4 Miliar dari Djoko Tjandra

“Apabila dinyatakan tidak lengkap berkas akan dikembalikan oleh JPU, sekaligus disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik,” ujar Hari Setiyono, Rabu (30/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sementara itu, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Diserahkan ke Kejaksaan

Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU