> >

Menteri BUMN Erick Thohir Akan Bubarkan 14 Perusahaan Milik Negara

Sapa indonesia | 30 September 2020, 23:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi "bersih-bersih" BUMN kembali dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.

Kementerian BUMN berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah.

"Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan ada 41, BUMN yang dikonsolidasikan ada 34, yang dikelola PPA 19, dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti dilansir dari Kompas.com.

Namun Kementerian BUMN tidak menjelaskan secara rinci, BUMN mana saja  yang akan dilikuidasi atau yang layak dibubarkan.

Tak hanya itu, Kementerian BUMN juga bersiap mengubah model bisnis dengan menggabungkan suatu perusahan pelat merah dengan sektor pendukung.

Tujuannya agar kinerja perusahan pelat merah bisa lebih baik dan mampu bersaing dengan negara tetangga.

Pembentukkan holding yang akan dilakukan Kementerian BUMN diantaranya adalah holding BUMN pelabuhan dan pariwisata.

Adapun holding BUMN pelabuhan akan berisi PT Pelindo satu sampai dengan empat.

Sementara Holding BUMN Pariwisata akan terdiri dari PT Garuda Indonesia TBK, PT Angkasa Pura, dan Hotel Indonesia Natour.

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pembentukkan klaster BUMN pariwisata bukan untuk mematikan para pesaing, melainkan demi ekosistem bisnis yang baik.

"Bukan berarti kita gabungkan Garuda, ariport, hotel, Sarinah, kita ingin membunuh pesaing seperti Lion Air atau hotel-hotel swasta atau asing, tapi ini menjadi bagian bagaimana kita bangun ekosistem yang sehat," ujar Menteri BUMN Erick Thohir seperti dilansir dari Kompas.com.

Dalam waktu dekat, Holding BUMN Pariwisata ini akan diserahkan pada presiden.

Kementerian BUMN juga akan membentuk subholding untuk perkebunan dan perhutani.

Kementerian BUMN juga akan membentuk holding klaster pangan-pangan dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero menjadi induknya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan saat ini Menteri BUMN Erick Thohir lebih memilih membentuk klaster-klaster atau subholding perusahaan pelat merah dibanding membentuk superholding.
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU