> >

Air Mata Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Berita kompas tv | 30 September 2020, 21:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus narkoba Lucinta Luna satu tahun enam bulan penjara, Rabu (20/09/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Lucinta Luna mengikuti proses persidangan melalui video conference dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Majelis hakim menilai Lucinta terbukti bersalah menggunakan narkoba.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti narkoba serta psikotropika dirampas dan dimusnahkan.

Atas putusan hakim, Lucinta Luna divonis menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, serta denda Rp 10 juta.

Terdakawa Lucinta Luna menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya dan tidak mengajukan banding.

Namun jaksa menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dari tuntutan yaitu hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa akan pikir-pikir dulu selama seminggu sebelum memutuskan untuk kemungkinan banding.  

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU