Permohonan PK Anas Urbaningrum Dikabulkan MA, Hukuman Berkurang Jadi 8 Tahun
Hukum | 30 September 2020, 20:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain ini mendapat vonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis dari Majelis Hakim Agung tersebut mengurangi putusan Kasasi yang menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum telah diputus oleh MA pada Rabu siang (30/9/2020).
Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung PK menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan kesatu primair serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga.
Baca Juga: Saksi Korupsi Anas Urbaningrum: Pimpinan KPK Terima Uang
Di sisi lain Anies dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Agung PK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV