Anggota DPR Sebut Kebakaran Kejagung Upaya Menggulingkan ST Burhanuddin, Penggantinya Sudah Muncul
Politik | 30 September 2020, 19:15 WIBBaca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tidak Pernah Peduli Dakwaan Pinangki Menyebut Nama Saya
"Padahal Jaksa Agung memiliki niatan khusus baik untuk melakukan upaya bersih-bersih."
Open Flame
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penyebab kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung setelah hampir sebulan penyidikan.
Diketahui, sumber api yang menjadi penyebab kebakaran bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka alias open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Soal Kebakaran Kejagung, MAKI Tegaskan Belum Pernah Dengar Cleaning Service Punya Uang Rp 100 Juta
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama itu.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," kata Listyo.
Kabareskrim menjelaskan, api cepat merambat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobi atau cairan pembersih yang dapat menyulut api karena mengandung senyawa hidrokarbon.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak lobi," kata Listyo.
Dia mengatakan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.
"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya, sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," kata Listyo.
Dalam kasus ini, pihak Bareksrim Polri telah melakukan enam kali olah TKP. Pihaknya juga telah memeriksa 131 saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning service, OB, pegawai yang ada, dan rekan kejaksaan," ujar Listyo.
Baca Juga: Kabareskrim dan Kapolri RDP di DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
"Dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik."
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini antara lain rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potongan kayu sisa kebakaran.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV