Kabareskrim dan Kapolri RDP di DPR, Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Hukum | 30 September 2020, 18:11 WIB"Tentunya ini untuk melengkapi pemberkasan," ujar Awi.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca Juga: Tanggapan Ketua DPR Soal Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat peristiwa itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV