Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Hukum | 30 September 2020, 10:40 WIB"Dari situ kemudian PU (Prasetijo Utomo) bersama TM (Tommi Sumardi) menghadap NB (Napoleon Bonaparte) di Gedung TMCC lantai 11 (Mabes Polri)," ujar tim hukum.
Dari perjumpaan tersebut, Tommi Sumardi membuka pembicaraan soal status buronan Djoko Tjandra. Tommy meminta untuk dicek statusnya Djoko Tjandra.
Esoknya, Tomny Sumardi datang lagi menemui Prasetijo. Keduanya berencana mendatangi Napoleon di ruang kerjanya.
Saat pertemuan itulah, baru Tommi Sumardi menyampaikan rencanaa awalnya utnuk penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"NB lalu menyampaikan bahwa red notice atas nama DT (Djoko Tjandra) bisa dibuka asal ada uang sebesar Rp 3 miliar," ujar tim hukum Polri.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan
Pada hari itu juga, kata tim hukum, Tommi Sumardi memberikan uang tunai sebesar 100 ribu dolar AS (Rp 1,4 miliar).
Uang tersebut kemudian dibagi tiga, senilai 20 ribu untuk Prasetijo, 30 ribu untuk Tommi Sumardi sendiri, dan 50 ribu untuk Napoleon.
"Akan tetapi NB menolak, tidak mau menerima uang dengan jumlah tersebut, dan meminta sebesar Rp 7 miliar," ujar tim hukum Polri.
Selanjutnya, pada kurun waktu April hingga Mei 2020, Napoleon memerintahkan Kombes Tommy Arya untuk membuat surat berupa produk hukum yang berkaitan dengan red notice.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Dilanjutkan
Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris Interpol Polri yang bertujuan untuk menghapus nama buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra di sistem imigrasi.
Setelah penerbitan surat tersebut, Djoko Tjandra membayar Rp 7 miliar. Uang pembayaran itu dibagi dalam bentuk mata uang yakni dolar AS dan Singapura.
Penyidik yang menangani kasus ini pun mengaku punya bukti-bukti terkait pencairan uang tersebut yang dilakukan secara bertahap.
"Meskipun tersangka Irjen NB menyangkal menerima uang tersebut, tetapi sudah patut dipertanyakan atas penerbitan surat-surat yang menguntungkan pihak pemberi suap," kata tim hukum Bareskrim Polri.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV