> >

Irjen Napoleon Bonaparte Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Hentikan Penyidikan

Hukum | 29 September 2020, 10:51 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Kenal Djoko Tjandra

Terkait gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian belum siap untuk menjawab memori gugatan.

Akan tetapi, saat sidang, kepolisian menjanjikan kepada Hakim
Suharsono, sebagai pengadil tunggal untuk menyampaikan jawaban atas memori gugatan Napoleon, pada sidang lanjutan ketiga, Selasa (29/92020).

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tak mendasar.

Terutama, kata dia, menyangkut soal penerimaan uang dari Djoko Tjandra lewat
perantara Tommi Sumardi yang saat ini juga berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan Bukan karena Dia Jenderal Bintang Dua

"20 ribu dolar itu, saya enggak tahu dari siapa itu dan bilangnya, saya yang terima uang. Dari mana? Tidak tahu saya. Itu saja," kata Napoleon usai sidang praperadilan.

Seperti diketahuu, sidang praperadilan
Napoleon Bonaparte kemarin merupakan yang kedua kalinya.

Pekan lalu, Senin (21/9/2020), sidang pembacaan permohonan terpaksa ditunda karena pihak kepolisian sebagai termohon mangkir.

Namun, di persidangan kedua para pihak tampak hadir. Napoleon kembali datang sebagai termohon.

Seperti pekan sebelumnya, di persidangan
kedua ini Napoleon juga datang dengan pakaian dinas kepolisian lengkap dengan
atribut perwira tinggi kepolisian berbintang dua.

Baca Juga: Disebut Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Gugat Bareskrim

Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudan. Bersama dirinya, tiga anggota kuasa hukum ikut mendampingi.

Sementara dari pihak kepolisian, tiga tim hukum Bareskrim Polri hadir mewakili pihak termohon.

Hakim Suharsono, pun memastikan sidang praperadilan, akan berlanjut sepanjang pekan ini, sampai pada keputusan yang diagendakan pada Selasa (6/10/2020) mendatang.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU