Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Jadi Tersangka!
Berita kompas tv | 29 September 2020, 10:20 WIBKOMPAS.TV - Polres Kota Tegal akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, sebagai tersangka kasus pesta hajatan pernikahan dan sunatan yang dimeriahkan dengan hiburan dangdut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Tersangka Wasmad Edi Susilo, yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Kota Tegal ini, dinilai melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi mengakibatkan penularan virus corona.
Selain itu, ia juga dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas untuk menghentikan acara.
Wasmad terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 mengenai kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV