> >

Kemenkeu Tetap Cekal Bambang Trihatmodjo hingga Bayar Utang Sea Games 1997

Berita kompas tv | 28 September 2020, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mengaku tetap mencekal putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, hingga dirinya membayar piutang negara, terkait Sea Games 1997.

Kemenkeu juga akan menunggu undangan PTUN, soal gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani 15 September lalu.

Bambang meminta ptun menyatakan keputusan Menkeu terkait pencekalan dirinya keluar negeri, tidak sah.

Kementerian Keuangan mengaku telah menjalankan amanat undang-undang, untuk menagih piutang negara terkait Sea Games tahun 1997 yang belum dibayarkan oleh Bambang Trihatmojo.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmojo diwakili oleh pengacara, yang juga Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas .

Busyro menegaskan, menjadi pengacara Bambang, hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara.

"itu bukan kasus korupsi , tapi tata usaha Negara,” ujar Busyro, seperti yang kami lansir dari laman kompas.com.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU