Nekat Sewakan Home Stay Saat PSBB, Satpol PP Segel 10 Vila di Puncak Bogor
Peristiwa | 27 September 2020, 21:32 WIBBaca Juga: KPK Sita Vila dan 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Di aturan itu, kata dia, jelas-jelas ada larangan aktivitas di vila, karena itu hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay mereka ditutup total.
"Hal ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB," tutur Agus.
Aturan tersebut, lanjut Agus, harus ditegakkan bertujuan untuk memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor selama masa PSBB pra-AKB ini berlangsung.
Termasuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor pun membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau home stay untuk beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
"Adanya sidak semacam ini untuk kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor agar sementara waktu tidak menyewakan vila ke wisatawan," kata Agus.
"Kami juga akan cek perizinannya. Terkait Covid-19, mereka yang melanggar nantinya akan kami proses tipiring (tindak pidana ringan)," imbuhnya, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV