> >

Pendapat Penjual dan Pembeli Mobil Bekas Soal Wacana Pajak Nol Persen Mobil Baru

Sapa indonesia | 27 September 2020, 12:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dunia otomotif merasakan dampak pandemi Covid-19, ini terbukti dengan penjualan kendaraan baru maupun bekas yang dirasa terus merosot.

Ditambah saat ini bergulir wacana pemerintah akan menerapkan pajak nol persen bagi pembelian mobil baru.

Meski belum diputuskan pemerintah, namun sudah berdampak bagi penjual mobil bekas.

“Was-wasnya sangat berasa ya,” kata Jabir, pengusaha mobil bekas.

Tak hanya Jabir, pembeli mobil bekas pun menyambut baik wacana tersebut.

“Berarti kan kita tidak terbebani oleh pajak lagi, dan harga mobil pasti lebih murah. Cuma yang saya pikirkan lagi itu, kalau saya jual lagi itu gimana,” ujar Kharlani, pembeli mobil bekas.

Sementara itu ada pula penjual mobil bekas yang menyambut baik keputusan pemerintah.

Meski penjualannya dirasa merosot selama pandemi.

Yang dimaksud pembebasan pajak yakni pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang juga diatur Kementrian Keuangan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Kemendagri.

Namun Kementerian Perindustrian meminta relaksasi menjadi nol persen.

Selain Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Kendaraan Bermotor (PPNBM) dan BBN, juga mempengaruhi harga mobil baru.

Tanpa keduanya, harga jual mobil baru diperkirakan turun 20-40 persen.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU