Wakil DPRD Tegal Terancam Sanksi Pidana Akibat Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi Corona
Berita kompas tv | 26 September 2020, 22:30 WIBKOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar konser dangdut saat pandemi corona atau Covid-19 berbuntut panjang, terancam sanksi pidana.
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta polisi memproses secara hukum tindakan Wakil Ketua DPRD Tegal ini.
Baca Juga: 46 Santri Ponpes Husnul Khotimah Positif Corona
Konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo pada 23 September 2020 lalu dinilai membahayakan warga di masa pandemi corona. Menko Polhukam Mahfud MD merespon kejadian ini dalam akun Twitter-nya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerima laporan ini juga meminta semuanya mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi corona.
Baca Juga: Prajurit TNI Adzani Anaknya Lewat Video Call dari Perbatasan
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV