Gara-gara Konser Dangdut Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam
Hukum | 26 September 2020, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno.
Ia juga menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pembiaran konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo, kader Partai Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Tegal.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Pidanakan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal
Selain memeriksa Joeharno, Polsek Tegal Selatan juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai terlapor.
Argo menjelaskan pemeriksaan Wasmad untuk mendalami laporan masyarakat nomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Dalam laporan tersebut penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Argo menambakan beberap saksi sudah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
Baca Juga: Mahfud Minta Partai Tindak Tegas Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” ujar Argo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV