> >

Pemprov DKI Izinkan Isolasi Mandiri di Rumah, Setelah Sebelumnya Melarang. Ini Kata Epidemiolog..

Update corona | 26 September 2020, 15:58 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan izin bagi masyarakat yang teridentifikasi positif corona tanpa gejala (OTG), untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menyediakan tempat isolasi dan semua orang yang terpapar Covid-19 dapat menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat tersebut.

Belum juga hal tersebut terwujud sepenuhnya, kini rencana tersebut kembali berubah.

Isolasi mandiri di rumah masing-masing, dimungkinkan, namun atas penilaian petugas puskesmas.

Masih dikutip dari Kompas.com (25/09/2020), pada tanggal 1 September 2020, Anies menyatakan bahwa banyak kasus yang ditemukan dari klaster rumah tangga.

Karena, ketika melakukan isolasi mandiri, belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya, tidak semua orang tahu tentang hal ini.

Pada kenyataannya juga, tidak semua warga yang isolasi mandiri di rumah, dapat disiplin dan memiliki pengetahuan tentang protokol kesehatan.

Atas hal tersebut, maka kebijakan terkait isolasi mandiri akan diselenggarakan oleh pemerintah karena memotong mata rantai, harus tuntas.

Ahli epidemiologi, dokter Tri Yunis Miko, mengatakan bahwa sebuah rumah, layak dijadikan tempat untuk isolasi mandiri, jika memiliki ventiasi udara yang cukup.

Tidak hanya itu, keluarga dan tetangga juga perlu mendukung pasien OTG positif, untuk melakukan isolasi mandiri.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU