Positif Corona, Tuntutan Dua Terdakwa Jiwasraya Ditunda
Kompas pagi | 26 September 2020, 10:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Kejagung menunda pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Keduanya dinyatakan positif covid-19 dan masih menjalani isolasi.
Pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ditunda hingga saat yang tidak ditentukan.
Keputusan ini dikeluarkan hakim ketua dalam persidangan tuntutan pada Kamis sore kemarin.
Dalam persidangan ini pula, satu terdakwa lainnya yaitu Joko Hartono Tirto dituntut hukuman seumur hidup, dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Terdakwa kasus skandal korupsi asuransi Jiwasraya dituntut hukuman seumur hidup.
Terdakwa Joko Hartono Tirto dinilai terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama, atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Jaksa penuntut umum kembali meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus skandal korupsi Jiwasraya.
Setelah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hari Prasetyo, kali ini tuntutan seumur hidup dijatuhkan jaksa untuk direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Jaksa menilai Joko Hartono terbukti melakukan korupsi bersama-sama, hingga merugikan negara lebih dari 16 triliun rupiah.
Sudah dua orang yang dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus mega skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Masih ada dua terdakwa lagi dari rekanan Jiwasraya, yang seharusnya menjalani sidang tuntutan.
Namun terdakwa Beni Cokro dan Heru Hidayat, terkonfirmasi positif Covid 19. Sehingga sidang tuntutannya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Pada sidang sebelumnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara.
Sedangkan mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV