> >

Mahfud Minta Partai Tindak Tegas Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Konser Dangdut

Hukum | 25 September 2020, 23:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6/3/2020 (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD meminta pimpinan pusat partai untuk menindak tegas Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang mengelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Wasmad Edi Susilo merupakan kader Partai Golkar. Ia terpilih sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 dengan perolehan 2.661 suara dari daerah pemilihan I di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Mahfud menjelaskan  saat rapat bersama, seluruh Sekjen partai politik telah komitmen untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Bisa Kena Pidana

Untuk itu Mahfud meminta agar partai yang menjadi kendaraan Wasmad Edi Susilo duduk di DPRD Tegal menindak tegas kader yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya yakin induk Parpol-nya juga bisa menindak, sebab selain sudah berkomitmen di DPR semua Sekjen Parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen,” ujar Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (25/9/2020).

Selain meminta parpol menindak tegas kadernya, Mahfud juga telah Polri untuk memporses hukum wakil rakyat tersebut.

Mahfud kembali mengingatkan dasar hukum pidana untuk menjerat pihak yang melanggar protokol kesehatan sudah ada. Mulai dari KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lainnya.

Baca Juga: Ini 2 Pasal yang Dilanggar Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Dangdut

“Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana,” ujar Mahfud.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU