> >

Senin Depan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum | 25 September 2020, 21:42 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, setelah dipulangkan dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyerahkan tiga tersangka kasus surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (28/9/2020).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, sambung Ferdy, pihaknya akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua pada Senin mendatang.

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra Pakai HP Jaksa Pinangki, Begini Penjelasan ST Burhanuddin

"Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap II pada Hari Senin (28/9/2020)," ujar Ferdi, Jumat (25/9/2020). Dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra tahap I ke Kejagung, Jumat (4/9/2020).

Namun, pada Rabu (9/9/2020), Kejagung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke Bareskrim Polri karena JPU menilai masih ada yang perlu dilengkapi penyidik pada berkas perkara ketiganya.

Selanjutnya pada Kamis (17/9), penyidik Bareskrim menyerahkan kembali tahap I berkas perkara kasus pemalsuan surat terkait Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra

Adapun berkas perkara tersangka Anita setebal 2.025 lembar, berkas tersangka Djoko 1.879 lembar dan berkas tersangka Prasetijo 2.080 lembar.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU