Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Berita kompas tv | 25 September 2020, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Saat ditanya soal pemeriksaannya, Djoko Tjandra mengatakan menyambangi Kejaksaan Agung untuk "jalan-jalan".
Kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa MA yang masih ada hubungannya dengan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV