> >

Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Djoko Tjandra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Berita kompas tv | 25 September 2020, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Tiba di Kejagung, Djoko Tjandra tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Saat ditanya soal pemeriksaannya, Djoko Tjandra mengatakan menyambangi Kejaksaan Agung untuk "jalan-jalan".

Kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus pengurusan fatwa MA yang masih ada hubungannya dengan Jaksa Pinangki dan Andi Irfan.

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU