> >

Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi Pegawai, Puluhan Ribu NIP Sudah Siap

Sosial | 24 September 2020, 14:26 WIB
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Tinggal selangkah lagi tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Puluhan ribu Nomor Induk Pegawai (NIP) pun sudah disiapkan.

Kabar gembira akan diangkatnya tenaga honorer K2 menjadi pegawai diketahui setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengadakan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Tjahjo mengatakan, Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah di meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi

Sebelumnya, kata dia, sudah empat menteri yang menandatangani RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain Tjahjo Kumolo sendiri, menteri terkait lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Rancangan Perpres tersebut pun sudah ditunggu-tunggu oleh 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 lalu.

"Alhamdulillah, rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diparaf menteri. Saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/9).

Baca Juga: 398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu giliran untuk ditandatangani Presiden Jokowi.

Pasalnya, kata Tjahjo, ada banyak dokumen yang harus diparaf presiden. Karenanya, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Kami sekarang swdang menunggu Perpresnya ditandatangani (presiden). Mudah-mudahan bisa secepatnya," ujar Tjahjo.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan begitu Perpres ditandatangani Presiden Jokowi, lalu diundangkan di Kemenkumham, proses selanjutnya adalah penetapan NIP PPPK.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU