Sidang Perdana Jaksa Pinangki, ICW: Apakah Ada Bantuan dari Jaksa Lain?
Berita kompas tv | 24 September 2020, 11:15 WIBKOMPAS.TV - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang dakwaan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Dalam sidang, jaksa mendakwa pinangki dengan 3 dakwaan.
Yakni menerima suap sebesar 500 ribu Dollar Amerika Serikat, dari 1 juta dollar yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Dalam sidang terungkap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasukkan nama mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke dalam rencana aksi permintaan fatwa MA, untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Rencana aksi itu adalah pengiriman surat permohonan fatwa MA dari pengacara Djoko Tjandra., kepada jaksa agung, untuk diteruskan ke Hatta Ali, yang masih menjabat sebagai Ketua MA waktu itu.
Proposal rencana aksi itu tidak satu pun terlaksana, hingga Djoko Tjandra membatalkannya pada Desember 2019.
Indonesia Corruption Watch mempertanyakan dakwaan jaksa yang tidak menjelaskan, action plan atau rencana aksi Jaksa Pinangki dalam mendapatkan fatwa MA kasus hak tagih terpidana Djoko Tjandra.
ICW juga menyoroti kemungkinan adanya oknum jaksa lain yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV