Sidang Dakwaan Jaksa Pinangki: Terima Rp 7,4 Miliar, 3 Pasal Berlapis hingga Pemufakatan Jahat
Hukum | 24 September 2020, 09:42 WIBBaca Juga: Suami Jaksa Pinangki Ikut Terlibat TPPU Duit Suap Djoko Tjandra
3 Pasal Dakwaan
Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, Pinangki juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Akibatnya, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
“Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA,” ucap jaksa.
Baca Juga: 10 Rencana Jahat Jaksa Pinangki, Ada Nama Burhanuddin dan Hatta Ali di Action Plan
Berikut 10 Action Plan yang disiapkan Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa Djoko Tjandra di MA:
Action pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.
Action kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin. Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.
Action ketiga, pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).
Action ke-4, pembayaran tahap I atas kekurangan consultant fee sebesar 250.000 dollar AS kepada Pinangki dari Djoko Tjandra yang direncanakan pada 1-5 Maret 2020.
Action ke-5, pembayaran biaya media konsultan dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar AS.
Action ke-6, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020. Yang dimaksudkan oleh Terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejaksaan tentang permohonan fatwa.
Action ke-7, berisikan bahwa Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali agar jajaran Kejagung melaksanakan fatwa MA.
Action ke-8 adalah Djoko Tjandra membayarkan security deposit senilai 10 juta dollar AS apabila poin nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Action ke-9 menyatakan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman di kasus Bank Bali yang rencananya terlaksana pada April-Mei 2020.
Action ke-10 adalah pelunasan biaya kepada Pinangki sebesar 250.000 dollar Amerika Serikat dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Baca Juga: JPU Beberkan Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya yang Polisi, Segini Per Bulannya
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV