> >

MAKI akan Gugat KPK Jika Tak Mau Buka Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Jaksa Pinangki

Hukum | 22 September 2020, 10:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap KPK dapat membuka penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, pihaknya juga telah mempersiapkan gugatan praperadilan kepada KPK jika lembaga antirasuah itu tidak menindaklanjuti laporan yang telah diberikannya.

Boyamin menjelaskan langkah praperadilan ini pihak yang dimaksud dapat dibuka di pengadilan.

Baca Juga: Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki

“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi "Bapakku dan Bapakmu" dan "King Maker" dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra)," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya Boyamin telah memberikan sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra pada Jumat (18/9/2020).

Dokomen tersebut berisi tangkapan layar dugaan percakapan Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking dalam melakukan pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari pidana penjara selama 2 tahun.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomilango menyatakan KPK dapat membuka penyelidikan baru terkait kasus Jaksa Pinangki serta Djoko Tjandra.

Baca Juga: ICW Kritik Hasil Seleksi Pegawai KPK, Banyak Perwira Tinggi Polri

Saat ini pihaknya sedang menelaah dokumen yang diberikan MAKI sebagai langkah awal untuk membuka penyelidikan.

"Insya Allah terbuka bagi KPKuntuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ujar Nawawi, Sabtu (19/9/2020).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU