Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020
Politik | 21 September 2020, 19:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tertanggal 21 September 2020.
Maklumat Kapolri tersebut tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Salah satunya isinya melarang menggelar konvoi atau arak-arakan massa Pilkada.
"(Tanggal) 21 September Kapolri mengeluarkan (maklumat) tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo agar mewaspadai tiga klaster Covid-19. Yakni, kantor, keluarga, dan Pilkada.
"Maka (Kapolri) mengeluarkan maklumat kepatuhan protokol (kesehatan) tentang pelaksanaan pemilihan 2020, agar bisa tekan sekecil mungkin klaster di tahapan pilkada," imbuh Argo.
Baca Juga: Mendagri Beri Teguran ke Bupati Karawang karena Gelar Arak-arakan Saat Daftar ke KPU
Setiap tahapan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Jumlah massa tidak boleh melebihi batas. Masyarakat agar segera membubarkan diri, tanpa arak-arakan dan sejenisnya," ujar Argo.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, aparat kepolisian di lapangan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan maklumat, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP. Setiap anggota dipersilakan untuk sosialisasi terkait maklumat ini," papar Argo.
Pendaftaran Pilkada dengan Konvoi
Seperti diketahui, pada tanggal 4-6 September tahapan Pilkada Serentak dimulai. Para calon kepala daerah melakukan pendaftaran untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV