Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff di KRL, Ini Penjelasannya
Berita kompas tv | 20 September 2020, 21:11 WIBKOMPAS.TV - Penegakan kedispilinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan covid 19 semakin ketat.
Razia gabungan di Menteng Jakarta Pusat ini menemukan sejumlah warga yang tak menggunakan masker dengan benar.
pelarangan jenis masker scuba dan buff juga mulai diterapkan karena dinilai tidak efektif mencegah virus.
Erlina Burhan, Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan dokter paru indonesia menyebut, kemampuan masker skuba dan buff menyaring partikel berbahaya hanya 5 persen.
Larangan masker scuba dan buff juga mulai diberlakukan Pemprov Jawa Barat dalam razia di Kabupaten Bogor .
Masker scuba yang dilarang terbuat dari bahan neoprene elastis dengan ukuran pori 30 hingga 40 mikron.
Ukuran pori masker ini akan melebar saat direnggangkan dan memecah droplet ke udara sekitar.
Pada 9 September lalu, Satgas Covid 19 mengungkap pemerintah tengah menyiapkan masker INA united.
Masker ini terbuat dari bahan polyester 5 lapis dan diklaim mampu menyaring virus 80 hingga 90 persen dan bakteri 95 hingga 98 persen.
Sedangkan pada 15 September lalu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito, mengungkap masker kain cukup baik menyaring udara berlapis 3.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV