Psikiater Akan Dilibatkan Periksa Laeli Atik si Pelaku Mutilasi Kalibata City
Peristiwa | 20 September 2020, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berencana melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi di Kalibata City, Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri.
"Ini nanti kita rencanakan psikiater. Kalo dilihat dari bentukannya tidak sakit jiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9/2020).
Pelibatan psikiater, menurut Yusri, untuk menggali lebih dalam motif pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Apalagi hingga keduanya memutuskan melakukan mutilasi terhadap korban, Rinaldy Harley Wismanu.
Baca Juga: Mutilasi Kalibata City, Orang Tua Minta Laeli Atik Dihukum Ringan
Keputusan pelibatan psikiater juga dilatari setelah polisi melakukan rekonstruksi. Dari rekonstruksi ditemukan fakta-fakta bahwa pelaku memelajari cara-cara melakukan mutilasi dari media sosial.
"37 adegan di 13 TKP (tempat kejadian perkara). Dari rekonstruksi itu diperagakan yang tertuang di BAP (berita acara perkara). Setelah rekonstruksi 37 adegan, ada beberapa tambahan lagi temuan-temuan baru," kata Yusri.
Kemudian, cara pelaku melakukan mutilasi, hingga menyewa taksi online untuk membawa jasad korban dari lokasi mutilasi di sebuah apartemen di Pasar Baru ke apartemen Kalibata City.
Laeli Atik dan Fajri Terancam Hukuman Mati
Polisi menetapkan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV