180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya
Sosial | 20 September 2020, 14:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari 180 ribu penerima yang melakukan pendaftaran Kartu Prakerja telah dicabut kepesertaannya.
Pencabutan kepesertaan tersebut dikarenakan pendaftar tidak menggunakan fasilitas kepesertaannya setelah dinyatakan lolos dalam pendaftaran.
"Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut kepersertaan lebih dari 180 ribu peserta kartu prakerja," kata Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan, Jumat (18/9/2020) lalu.
Menurut Louisa, para pendaftar Kartu Prakerja tidak melakukan pembelian pelatihan pertamanya dalam kurun waktu 30 hari, setelah mereka dinyatakan lolos seleksi atau menerima nomor kartu prakerja.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.
Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Hal yang sama juga diatur di Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 15 ayat 3 berbunyi, pemilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah Kartu Prakerja diterima.
Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, penerima Kartu Prakerja yang dengan sengaja tidak menyelesaikan pelatihan, dicabut kepesertaannya dalam Program Kartu Prakerja.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV