KPK Siap Buka Penyelidikan Baru Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
Hukum | 19 September 2020, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak lanjuti laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan penyelidikan baru terkait pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jakasa Pinangki dapat dibuka karena pihak Kejaksaan Agung sudah melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Insya Allah terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ujar Nawawi, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga: Dorong KPK Buka Penyelidikan, MAKI Sodorkan Bukti Terkait Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Nawawi menambahkan, langkah KPK untuk membuka penyelidikan sendiri diatur oleh Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Yaitu jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindak lanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindak lanjuti sendiri.
“Kita akan menelaah data dokumen yang diserahkan masyarakat itu," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah memberikan sejumlah dokumen sebagai bukti permulaan kepada KPK terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Jaksa Pinangki.
Bukti-bukti yang diserahkan, salah satunya sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Baca Juga: KPK Gelar Perkara 3 Kasus Suap Djoko Tjandra
Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyodorkan sejumlah inisial nama lain seperti T, DK, BR, HA, dan SH.
Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," ujar Boyamin, Jumat (11/9/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV