Jusuf Kalla Sarankan Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Pilkada serentak | 19 September 2020, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan pada akhir tahun ini secara serentak.
Karena menurutnya, saat ini belum memungkinkan untuk pelaksanaan Pilkada. Hal ini terkait dengan kerumunan massa yang bisa ditimbulkan dalam Pilkada Serentak.
Selain itu juga sulit untuk menjaga kepatuhan untuk menerapkan prokotol kesehatan dalam kerumunan tesebut.
“Kalau memang sulit dan ternyata susah untuk mencegah perkumpulan orang hanya 50 sesuai aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing gubernur. Maka lebih manfaat ke masyarakat itu bisa ditunda pilkada," ujar Jusuf Kalla dalam acara donor darah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/9/2020), dikutip dari Warta Kota.
Baca Juga: Ketua KPU Positif Corona, Nasib Pilkada Serentak?
Jusuf Kalla menyarankan pemerintah menundanya hingga vaksin Covid-19 sudah tersedia di Indonesia.
"Saya sarankan ditunda dulu sampai beberapa bulan, sampai dengan vaksin ditemukan. Dan vaksin ditemukan nanti langsung menurun itu (angka penyebaran Covid-19)," tutur Jusuf Kalla.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat aturan ketat terkait mekanisme pengumpulan massa dalam tahapan pilkada. Namun apabila sulit mencegah masyarakat berkerumun, Jusuf Kalla kembali ke usulnya yakni menunda.
"Saya kira KPU harus membikin syarat-syarat berkumpul atau apa. Kalau terjadi pelanggaran syarat-syarat, katakanlah kampanye hanya 50 (orang), tapi terjadi 200 (orang)."
"Kalau terjadi kecenderungan itu ya lebih baik dipertimbangkan kembali waktunya," tutup Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.
KPU Bikin Aturan Pilkada dengan Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan sejumlah aturan baru Pilkada 2020. Aturan baru ini terkait penerapan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
Aturan baru ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Selasa (8/9/2020).
Aturan ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye," kata Arief.
Baca Juga: Bakal Calon Kepala Daerah Berkomitmen Gelar Pilkada Bebas Covid-19
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV