Ini 3 Hakim yang Tangani Perkara Korupsi Jaksa Pinangki
Hukum | 18 September 2020, 18:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersangka Pinangki Sirana Malasari akan digelar Rabu (23/9/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan majelis hakim yang memimpin sidang perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra itu.
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono ketua majelis hakim yang memimpin sidang yakni Hakim Eko Purwanto dengan dua anggota yakni Hakim Sunarso dan Hakim Ad Hoc Moch Agus Salim.
Baca Juga: Pekan Depan Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
“Sidang pertama telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Jumat (18/9/2020).
Hakim Eko Purwanto mengawali karir sebagai hakim 1 Juli 1996. Hakim Utama Muda ini pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Kelas 1 B. Sebelumnya Eko mejabat Ketua Pengadilan Negeri Palopo.
Hasil penelusuran Eko pernah memimpin sidang perkara kasus penyanderaan tujuh karyawan lepas PT Jogja Magasa Iron (JMI) pada 2011 serta kasus Narkotika dan Psikotropika pada 2014.
Hakim Sunarso pernah memimpin sidang perkara perdata gugatan wanprestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Gugatan diajukan Tomy Winata terkait sengketa utang-piutang PT GWP.
Baca Juga: Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli BMW dan Sewa Apartemen Rp75 Juta
Saat membacakan putusan, Hakim Sunarso mendapat penganiayaan dari pengacara pihak penggugat.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV