Draf Perppu Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Sedang Digarap, Konser Musik di Kampanye Hilang?
Politik | 18 September 2020, 16:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait konser musik dan kegiatan lain dalam tahapan Pilkada 2020 yang diatur pada UU Pilkada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menjelaskan dalam Perppu tersebut nantinya akan mengatur kegiatan dalam tahapan Pilkada 2020 akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Termasuk soal pasal yang memperbolehkan kerumunan, seperti konser musik.
Baca Juga: Soal Konser Musik Kampanye PIlkada, Mahfud akan Gelar Pertemuan Evaluasi
Selain itu, Perppu akan menjelaskan larangan serta sanksi ketat kepada peserta yang melanggar portokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.
"(Perppu) salah satu alternatif, dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan. Juga dalam pemungutan dan penghitungan suara," ujar Viryan, Jumat (18/9/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan ada tiga poin penting tentang Perppu Pilkada yang baru.
Pertama, ada pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19. Kedua, larangan tersebut disertai sanksi yang jelas dan tegas.
Baca Juga: Pro Kontra Izin Konser Musik Kampanye Pilkada Saat Pandemi Corona
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV