Dorong KPK Buka Penyelidikan, MAKI Sodorkan Bukti Terkait Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra
Hukum | 18 September 2020, 16:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan sejumlah bukti terkait istilah "King Maker" dalam kasus seputar Djoko Tjandra.
Sejumlah bukti tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/9/2020).
Menurut Boyamin, King Maker tersebut membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan seorang bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kejagung Sudah Limpahkan Berkas, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
King Maker ini juga menjadi pihak yang mengetahui proses pengurusan langkah hukum yang dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui pengacaranya Anita Kolopaking.
Bahkan, sambung Boyamin, sosok King Maker ini berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
"Maka, 'king maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK (peninjauan kembali) itu sehingga terungkap di DPR segala macam itu, 'king maker' di belakang itu semua," ujar Boyamin.
Boyamin juga menjelaskan isitilah King Maker ini pernah disebutkan dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Menurut Boyamin, sosok King Maker ini bisa berasal dari penegak hukum yang masih aktif, bisa juga yang sudah pensiun.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV