> >

Mahfud MD Minta Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Berjalan Sampai ke Pengadilan

Hukum | 18 September 2020, 12:13 WIB
Detik-detik pelaku hendak menusuk ulama Syekh Ali Jaber saat berceramah di Masjid Falahudin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). (Sumber: Screenshot)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD meminta kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber tetap berjalan hingga proses pengadilan.

Mahfud menjelaskan pengadilan yang memutuskan apakah pelaku dapat dipidana atau tidak karena mengalami gangguan jiwa.

Mahfud juga mendorong agar polisi tetap fokus menangani kasus. Ia mengingatkan terkait dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan dapat dibuktikan di pengadilan.

Baca Juga: Kembali Berdakwah, Syekh Ali Jaber Berpesan Agar Masyarakat Tidak Terprovokasi

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Nanti di pengadilan advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Mahfud menambahkan penyelesaian kasus akan berjalan transpara. Mahfud membantah ada spekulasi pemerintah mencoba menutup-tutpi kasus ini.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo, sambung Mahfud juga memerintahkana agar BNPT, Polri dan BIN dapat menyelidiki kasus penyerangan ulama yang sebelumnya apakah memiliki pola yang sama.

“Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ujar Mahfud.

Baca Juga: Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Kondisi Kejiwaannya Sehat

Syekh Ali Jaber mendapat serangan dari pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU