Siap-siap, Tenaga Honorer Lulus PPPK akan Bergaji Lebih Besar Dibandingkan PNS
Sosial | 17 September 2020, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Tenaga honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rencana tersebut tengah digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
KemenPAN-RB menyatakan langkah tersebut diambil sebagai jalan tengah dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan atau Pph Pasal 21.
Baca Juga: Komisi 2 DPR Desak Pemerintah Tetapkan Pegawai Honorer sebagai PNS
Dengan adanya tawaran pemberian gaji pokok yang lebih besar untuk PPPK, maka juga menjawab isu yang beredar tentang Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang gaji dan tunjungan PPPK.
Dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB yang dikutip pada Kamis (17/9/2020), ada sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019.
Mereka tentunya sangat menanti terbitnya RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan tersebut.
Namun, proses perumusan RPerpres ini memerlukan waktu cukup lama. Penyebabnya, karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
Baca Juga: Kampanye di Palopo, Sandiaga Janji Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Honorer
Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV