> >

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Hukum | 16 September 2020, 19:52 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik menetapkan pasal berlapis terhadap AA (24), tersangka penusukan ulama Syekh Ali Jaber. Ancaman hukuman yang akan didapat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pasal berlapis yang ditetapkan penyidik mulai dari penganiayan menyebabkan luka, percobaa pembunuhan dan pembunuhan.

Yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Soal Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi: Butuh 14 Hari untuk Observasi

“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” ujar Argo di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menambahkan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 13 saksi, dari pihak keluarga dan para sejumlah perserta dan panitia acara di tempat kejadian.

Rencananya, Kamis (17/9/2020) akan dilakukan rekonstriksi kasus untuk memperjelas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Argo juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini tim Densus 88 antiteror dan penyidik Bareskrim Polri ikut ambil bagian.

Baca Juga: Kejanggalan Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber

Densus 88 dikerahkan untuk mendalami apakah pelaku melakukan perbuatannya secara pribadi atau ada pihak yang menyuruhnya.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU