> >

Mahfud MD Minta Sanksi Pidana Operasi Yustisi Gunakan UU Wabah Penyakit Menular

Sosial | 15 September 2020, 17:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)

Operasi Yustisi tidak hanya dilengkapi aparat keamanan dari TNI dan Polri saja, namun juga kejaksaan. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan pidana.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil atau perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan maka akan kita kenakan sanksi pidana," kata Asri.

Pengenaan sanksi pidana akan dilakukan kejaksaan dengan cepat. "Kalau perlu nanti sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," katanya.

Asri memberi contoh aksi yang melawan penegakan protokol kesehatan, yakni upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Baca Juga: Operasi Yustisi untuk Tegakkan Kedisiplinan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Adapun dasar hukum yang akan dikenakan kepada para pelanggar yang tidak bekerja sama dalam Operasi Yustisi Penenegakan Protokol Kesehatan ini, kata Asri, terdapat beberapa.

Yakni, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Wilayah, hingga KUHP.

Namun begitu, Asri mengatakan, langkah pidana tidak akan diambil jika langkah persuasif cukup efektif. Sehingga pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif saja, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Menurut Asri pelibatan aparat penegak hukum dalam PSBB yang akan berlangsung dua minggu ke depan ini berdasarkan prinsip PSBB harus bisa berjalan secara efektif.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU