Mahfud MD Minta Sanksi Pidana Operasi Yustisi Gunakan UU Wabah Penyakit Menular
Sosial | 15 September 2020, 17:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada kepala daerah yang menggelar Operasi Yustisi untuk menggunakan Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular. Undang-undang ini sebagai dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD yang hadir dalam rapat koordinasi kepala daerah dalam penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Mahfud MD mengingatkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.
“Operasi Yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelas dia, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Begini Situasi Operasi Yustisi oleh Anggota TNI dan Polri
Jika Pergub/Perbub/Perwali ingin digunakan, Mahfud menyarankan kepala daerah mengubahnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD masing-masing.
Namun Mahfud MD memberi jalan lain.
“Seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan. Misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.
Dengan memakai UU tersebut, imbuh Menko Polhukam, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Operasi Yustisi Digelar untuk Tegakkan Protokol Kesehatan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV