> >

Langgar Protokol Kesehatan, 221 Orang Terjaring Razia dan Diberi Sanksi Sosial serta Didenda

Update corona | 15 September 2020, 15:42 WIB
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan penegak disiplin pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali menggelar razia di sejumlah titik.

Dari hasil razia yang dilakukan sejak kemarin, Senin (14/9/2020) sebanyak 221 pelanggar protokol kesehatan terjaring.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

Oleh petugas, mereka diberikan sanksi sosial dan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. 

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi menggunakan rompi atau denda Rp 250.000. 

"Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif. Pergub 79 itu yang dikedepankan Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020). 

Yusri menjelaskan, penindakan berupa sanksi dan denda dapat dilakukan kembali, khususnya oleh Satpol PP, jika masyarakat melakukan pelanggaran serupa. 

"Dua kali (melanggar) nanti akan lebih jumlah dendanya bisa dua kali lipat, tiga kali atau empat kali," katanya. 

Menurut Yusri, sejauh ini polisi dan TNI memiliki tugas mendampingi meski Satpol PP yang dapat menindak. 

Namun, polisi juga dapat menindak jika pelanggar mengeyel seperti melakukan perlawanan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU