Pasar Tradisional Tetap Beroperasi, Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan
Agama | 14 September 2020, 15:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, mulai Senin, 14 September 2020.
Berbeda dengan PSBB di awal pandemi yang mengharuskan pasar tradisional tutup.
Saat ini, pasar tradisional boleh tetap beroperasi, tetapi dengan jumlah pengunjung hanya 50 persen.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, di Pasar Palmerah, Jakarta, Senin pagi, aktivitas jual beli ramai.
Pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, dengan adanya pedagang ataupun pembeli yang tak mematuhi aturan pembatasan jarak fisik.
Padahal, menurut aturan, selama masa PSBB, jumlah pengunjung di pasar tradisional dibatasi hanya 50 persen.
Sementara, sejumlah pedagang dan pembeli juga masih ada yang tidak menggunakan masker.
Meski selama PSBB pasar tradisional diizinkan untuk tetap beroperasi, sejumlah pedagang mengaku omzetnya turun saat penerapan PSBB hari ini.
Pembatasan sosial berskala besar, PSBB, dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.
PSBB dilakukan sebagai bentuk rem darurat, saat terjadi lonjakan kasus positif covid-19 di ibu kota.
Agar optimal, penerapan PSBB ini membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV